Halo Penghulu
Artikel

28 September 2025

Layanan KUA untuk Masyarakat: Bukan Sekadar Pernikahan

Kantor Urusan Agama (KUA) selama ini dikenal sebagai tempat pencatatan nikah. Namun, fungsi KUA jauh lebih luas. Sebagai unit kerja Kementerian Agama, KUA hadir untuk memberikan layanan keagamaan dan sosial secara langsung kepada masyarakat di tingkat kecamatan.

Selain pelayanan nikah dan rujuk, KUA juga melayani bimbingan keluarga sakinah, konsultasi keagamaan, manasik haji, zakat dan wakaf, penyuluhan masyarakat Islam, hingga pelayanan administrasi terkait masjid dan mushala. Layanan ini menjadikan KUA sebagai garda terdepan dalam memperkuat ketahanan keluarga dan kehidupan beragama yang harmonis di masyarakat.

Dengan berbagai inovasi dan peningkatan mutu pelayanan, KUA berkomitmen menjadi pusat layanan umat yang ramah, transparan, dan profesional. KUA bukan hanya tempat mengurus pernikahan, tetapi juga mitra masyarakat dalam membangun keluarga dan lingkungan yang lebih baik.

KUA juga berperan penting dalam pembinaan keluarga. Melalui program bimbingan perkawinan, mediasi keluarga, dan penyuluhan keagamaan, KUA membantu masyarakat menemukan solusi atas persoalan rumah tangga, sekaligus menanamkan nilai sakinah, mawaddah, dan rahmah. Hal ini penting untuk menciptakan keluarga yang tangguh, harmonis, dan mampu menghadapi dinamika kehidupan modern.

Di bidang ibadah haji dan umrah, KUA mendukung calon jamaah dengan manasik, pembekalan, serta pendampingan agar mereka dapat melaksanakan ibadah dengan lancar sesuai tuntunan syariat. KUA juga aktif dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf, sehingga potensi umat dapat disalurkan secara tepat guna dan memberi manfaat luas bagi kesejahteraan masyarakat.

Tidak kalah penting, KUA turut memperkuat peran masjid dan mushala sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial. Melalui pelayanan administrasi dan penyuluhan, KUA membantu memastikan masjid dikelola dengan baik, akuntabel, dan mampu menjadi tempat pembinaan umat yang produktif.

Dalam menghadapi era digital, KUA terus beradaptasi dengan mengembangkan layanan berbasis teknologi. Pendaftaran nikah online melalui SIMKAH Web, layanan informasi digital, hingga transparansi biaya dan persyaratan, menjadi bukti nyata komitmen KUA dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan akuntabel.

Dengan peran yang semakin kompleks, KUA hadir bukan hanya sebagai lembaga pencatat pernikahan, melainkan sebagai pusat layanan umat yang holistik. Keberadaan KUA di tengah masyarakat diharapkan mampu memperkuat nilai keagamaan, mempererat persaudaraan, dan mewujudkan masyarakat yang religius, sejahtera, serta berdaya saing.