Dokumen apa saja yang dibutuhkan sebagai syarat pernikahan?
Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin (N1)
Foto kopi Akta Kelahiran
Foto kopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) calon pengantin
Foto kopi KK (Kartu Keluarga) calon pengantin
Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya (N10)
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
Surat persetujuan calon pengantin (N4)
Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun (N5)
Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah
Bagi anggota TNI/POLRI diperlukan surat izin dari atasan atau kesatuan
penetapan izin poligami dari pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu orang
Akta cerai bagi janda/duda yang berstatus cerai hidup
Akta kematian bagi janda/duda yang berstatus cerai mati
Pas foto berwarna 2x3 dan 4x6 (jumlah menyesuaikan ketentuan KUA setempat).
Semua dokumen tersebut dibawa ke KUA untuk diverifikasi sebelum pelaksanaan akad nikah.
⚖️ Dasar hukum:
PMA No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (menggantikan PMA No. 22 Tahun 2024).
UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk melangsungkan akad nikah?
Pelaksanaan pernikahan di Indonesia bagi umat Islam diatur secara resmi oleh pemerintah. Untuk memastikan keterjangkauan layanan, negara telah menetapkan ketentuan biaya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama.
Gratis (Rp0)
Jika akad nikah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, pada hari dan jam kerja (Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB).
Berbayar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah)
Jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja.
Biaya ini dibayarkan melalui bank/pos, bukan langsung ke petugas KUA.
PP No. 48 Tahun 2014 jo. PP No. 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Agama.
PMA No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (khususnya terkait pelaksanaan akad nikah di KUA maupun di luar KUA/jam kerja).
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk membuat duplikat Buku Nikah?
Buku nikah adalah dokumen resmi negara sebagai bukti sah perkawinan. Apabila buku nikah hilang, rusak, atau terbakar, pasangan suami-istri dapat mengajukan permohonan duplikat buku nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan dicatat.
Surat permohonan tertulis dari suami/istri kepada Kepala KUA.
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian, jika buku nikah hilang.
Buku nikah yang rusak/terbakar, jika masih ada sisa fisiknya.
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) suami-istri.
Pas foto suami-istri terbaru (ukuran sesuai ketentuan KUA).
Surat pernyataan bermaterai bahwa benar-benar kehilangan/kerusakan buku nikah.
KUA akan memeriksa arsip pencatatan pernikahan.
Jika data pernikahan cocok, Kepala KUA menerbitkan duplikat buku nikah.
Duplikat diberi tanda khusus sebagai pengganti buku nikah asli.
Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan.
UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk membuat Rekomendasi Nikah (N 10)?
Foto Copy Surat Pengantar Nikah (N1) dari Desa/Kelurahan
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk kedua Calon Pengantin
Foto Copy Kartu Keluarga kedua Calon Pengantin
Foto Copy Akta Cerai Bagi Janda/Duda yang Berstatus Cerai Hidup
Foto Copy Akta Kematian Bagi Janda/Duda yang Berstatus Cerai Mati
Foto Copy Surat Izin Kawin Bagi TNI/POLRI
Foto Copy Surat Dispensasi Nikah dari Pengadilan Bagi Calon Pengantin yang Usianya Belum Mencapai 19 Tahun
Foto Copy Surat Izin Orang Tua Bagi Calon Pengantin yang Usianya Belum Mencapai 21 Tahun
Foto Copy Paspor Bagi yang Hendak Menikah dengan Warga Negara Lain (Kawin Campuran)
Lanjut Konsultasi? jadwalkan kunjungan ke KUA atau klik tombol Live Chat