Pemerintah bersama Kementerian Agama mendorong Gerakan Aksi Sadar Pencatatan Nikah (GAS Pencatatan Nikah) agar masyarakat lebih memahami pentingnya pencatatan pernikahan. Di Kota Cimahi, gerakan ini menjadi prioritas karena masih banyak pasangan, yang sudah menikah secara agama namun belum tercatat resmi di negara. Baca lebih lanjut.
Kantor Urusan Agama (KUA) selama ini dikenal sebagai tempat pencatatan nikah. Namun, fungsi KUA jauh lebih luas. Sebagai unit kerja Kementerian Agama, KUA hadir untuk memberikan layanan keagamaan dan sosial secara langsung kepada masyarakat di tingkat kecamatan. Baca lebih lanjut.
Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan lahiriah antara dua insan, tetapi juga ibadah yang penuh hikmah. Allah SWT menjadikan pernikahan sebagai jalan untuk menyalurkan fitrah manusia, menjaga kehormatan, sekaligus membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Baca lebih lanjut.
Dalam Islam, pernikahan bukan hanya penyatuan dua insan, tetapi juga ikhtiar membangun rumah tangga yang sakinah (tenang), mawaddah (penuh cinta), dan rahmah (diliputi kasih sayang). Allah berfirman dalam QS. Ar-Rum: 21 bahwa pernikahan adalah tanda kebesaran-Nya, tempat manusia menemukan ketenteraman, cinta, dan kasih. Baca lebih lanjut.
Islam mengajarkan umatnya untuk bekerja keras, berdagang dengan jujur, dan mengelola harta secara halal. Kemandirian ekonomi umat sangat penting untuk membangun kesejahteraan keluarga, karena dari penghasilan yang berkah lahir ketenangan hidup dan kekuatan dalam beribadah. Baca lebih lanjut.