Pelayanan nikah dan rujuk merupakan layanan utama KUA yang memastikan setiap akad nikah maupun proses rujuk dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam dan tercatat resmi oleh negara. Melalui layanan ini, pasangan yang menikah memperoleh kepastian hukum atas ikatan pernikahan mereka, sementara bagi pasangan yang kembali rujuk setelah bercerai, pencatatan dilakukan untuk menguatkan status pernikahan secara sah. Dengan adanya pelayanan ini, KUA tidak hanya menjaga keabsahan pernikahan di mata agama dan hukum, tetapi juga melindungi hak-hak suami, istri, serta anak dalam keluarga.
Bimbingan pernikahan merupakan layanan penting yang diberikan KUA untuk mempersiapkan calon pengantin agar memahami makna dan tujuan pernikahan sesuai ajaran Islam. Dalam bimbingan ini, pasangan dibekali pengetahuan tentang hak dan kewajiban suami-istri, manajemen rumah tangga, komunikasi yang sehat, serta cara membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Melalui pendampingan ini, diharapkan pernikahan tidak hanya sah secara agama dan negara, tetapi juga menjadi fondasi kuat bagi terciptanya keluarga yang harmonis, bahagia, dan penuh keberkahan.
Layanan kepenghuluan berupa pembinaan dan mediasi keluarga bertujuan untuk menjaga keutuhan rumah tangga serta menyelesaikan perselisihan secara damai sesuai ajaran Islam. Melalui layanan ini, penghulu berperan sebagai pembina yang memberikan nasihat dan arahan terkait hak dan kewajiban suami-istri, sekaligus menjadi mediator dalam menghadapi konflik rumah tangga. Dengan pendekatan yang bijak, layanan ini membantu pasangan menemukan solusi terbaik, mencegah perceraian, serta mendorong terciptanya keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Layanan kepenghuluan tidak hanya berkaitan dengan pencatatan dan pelaksanaan akad nikah, tetapi juga mencakup penanganan kasus pernikahan yang muncul di masyarakat. Kasus-kasus seperti perselisihan rumah tangga, pernikahan tidak tercatat, dispensasi nikah, hingga masalah rujuk sering membutuhkan pendampingan penghulu sebagai pejabat berwenang. Dalam hal ini, penghulu berperan memberikan solusi sesuai syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi mediator yang menekankan pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga serta tertib administrasi pernikahan.
Layanan konsultasi kepenghuluan hadir untuk memberikan bimbingan dan pendampingan kepada masyarakat dalam berbagai persoalan seputar pernikahan dan keluarga. Melalui layanan ini, penghulu membantu calon pengantin maupun pasangan suami istri dalam memahami hukum perkawinan Islam, hak dan kewajiban suami-istri, serta solusi atas permasalahan rumah tangga yang dihadapi. Konsultasi ini diharapkan mampu mencegah konflik, memperkuat ketahanan keluarga, dan mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Layanan konsultasi hukum Islam dan bimbingan syariah merupakan bentuk pelayanan KUA kepada masyarakat dalam memahami dan menerapkan ajaran Islam secara benar dalam kehidupan sehari-hari. Melalui layanan ini, masyarakat dapat berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum Islam, seperti waris, zakat, wakaf, maupun muamalah, serta memperoleh bimbingan syariah terkait ibadah dan tata cara beragama yang sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu memberikan pencerahan, menumbuhkan kesadaran beragama, dan membantu umat Islam menjalani kehidupan yang lebih terarah, damai, dan penuh keberkahan.
Layanan Monitoring, Evaluasi, dan Penataan Pernikahan merupakan upaya strategis untuk memastikan setiap proses pernikahan berjalan sesuai aturan dan nilai-nilai yang berlaku. Melalui layanan ini, data dan pelaksanaan pernikahan akan dipantau secara berkala, dievaluasi untuk mengetahui efektivitas serta kendala yang ada, kemudian dilakukan penataan agar pelayanan pernikahan menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Tujuan akhirnya adalah memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas layanan, serta menjaga keluhuran pernikahan sebagai ikatan sakral yang bernilai ibadah.