Layanan Nikah dan Rujuk
Layanan Nikah dan Rujuk
DOKUMEN YANG DIPERLUKAN:
Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin (N1)
Foto kopi Akta Kelahiran
Foto kopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) calon pengantin
Foto kopi KK (Kartu Keluarga) calon pengantin
Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya (N10)
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
Surat persetujuan calon pengantin (N4)
Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun (N5)
Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah
Bagi anggota TNI/POLRI diperlukan surat izin dari atasan atau kesatuan
penetapan izin poligami dari pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu orang
Akta cerai bagi janda/duda yang berstatus cerai hidup
Akta kematian bagi janda/duda yang berstatus cerai mati
Sedangkan untuk pelayanan rujuk, dokumen yang diperlukan meliputi:
Surat Keterangan rujuk dari kelurahan/desa (R1)
Surat Persetujuan rujuk yang ditandatangani kedua belah pihak (R3)
Identitas diri (KTP dan KK).
Surat Rekomendasi Rujuk bagi yang melakukan rujuk di luar wilayah tempat tinggal
BIAYA
Nikah di KUA pada jam kerja: Rp.0
Nikah di luar KUA/di luar jam kerja: Rp. 600.000
Rujuk: Rp. 0
Infografis alur pendaftaran nikah
Sudah siap semua berkasnya? daftarkan pernikahan anda secara online dengan menekan tombol berikut: