Monitoring, Evaluasi dan Penataan Pernikahan
Monitoring, Evaluasi dan Penataan Pernikahan
RUANG LINGKUP PELAYANAN
Legalisir Kutipan Akta Nikah
Surat Keterangan Beda Data
Duplikat Kutipan Akta Nikah
Pencatatan Isbat Nikah
DOKUMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK MEMBUAT SURAT KETERANGAN BEDA DATA
Surat Keterangan Beda Data dari Desa/Kelurahan
Foto Copy Kutipan Akta Nikah
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk
Foto Copy Kartu Keluarga/Akta Kelahiran
DOKUMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK MEMBUAT DUPLIKAT KUTIPAN AKTA NIKAH
Surat permohonan tertulis dari suami/istri kepada Kepala KUA.
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian, jika buku nikah hilang.
Buku nikah yang rusak/terbakar, jika masih ada sisa fisiknya.
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) suami-istri.
Pas foto suami-istri terbaru (ukuran sesuai ketentuan KUA).
Surat pernyataan bermaterai bahwa benar-benar kehilangan/kerusakan buku nikah.
BIAYA
Rp. 0